Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

LHP BPK: Data Penerima Manfaat Bansos Pemkot Tangerang Tak Jelas

BCR | Rabu, 29 Juni 2022
LHP BPK: Data Penerima Manfaat Bansos Pemkot Tangerang Tak Jelas
Penyerahan LHP BPK -Net
-

RN - Penyaluran dan Bansos di Pemkot Tangerang disoal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Data penerima tidak bisa diakses serta tidak tertera SK penerima. Lalu kemana dan siapa penerima manfaat Bansos tersebut?

Begitu bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 yang disampaikan pada 24 Mei 2022. 

Dalam LHP tersebut, terdapat adanya penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.

BERITA TERKAIT :
Disebut Minta ‘Pelicin’ WTP, KPK Bernyali Seret Auditor BPK?
Buset Dah, Anggota III BPK Sewa Rumah Di Kemang Cuma Buat Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

Belanja tersebut adalah belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000,00.

Kegiatan Bansos itu dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tangerang, dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket.

Lalu, bantuan itu diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021. Dimana masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.00,00 per orang.

Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.

Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima Bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran Bansos.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” tulis BPK perwakilan Banten dalam LHP.

Kemudian, BPK merekomendasikan Walikota Tangerang untuk memerintahkan Kepala Dinsos lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan dalam lampiran SK, yang tertuang di rencana aksi dalam LHP BPK dengan waktu pelaksanaan pada Minggu ke II Juni 2022.

Hingga informasi ini disampaikan, nonstopnews.id masih melakukan penelusuran lebih lanjut, guna mendapat fakta sebenarnya.

#BPK   #LHP   #Pemkot