Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KNPI Turki: PT 20 Persen Membajak Demokrasi Indonesia, Hapus Saja!

Tori | Rabu, 22 Juni 2022
KNPI Turki: PT 20 Persen Membajak Demokrasi Indonesia, Hapus Saja!
Ketua Umum Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI Turki), Darlis Aziz
-

RN - Diskursus Presidential Threshold (PT) 20 persen seperti termaktub dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu terus mengemuka. 

Ketua Umum Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI Turki), Darlis Aziz melihat semangat dari UU ini tidak lain dalam rangka penyederhanaan dan seleksi terhadap kemunculan banyaknya partai di Indonesia. Namun di sisi, aturan ini juga mengorbankan calon-calon potensial pemimpin Indonesia dari luar partai politik.

"Banyak sekali warga negara yang memiliki semangat membangun Indonesia dari jalur kepemimpinan non-politik, katakanlah akademisi, ekonom, dan juga budayawan yang memiliki semangat yang sama. Bahkan bisa jadi lebih baik daripada politisi yang bercokol di partai politik saat ini," tutur Darlis. 

BERITA TERKAIT :
Tiga Kemungkinan Putusan MK Soal Gugatan ‘Presidential Threshold’ PKS

Mengacu kepada paradigma demokrasi menurut Robert A. Dahl, setidaknya ada tujuh kriteria demokrasi yang ideal (1989:221) di antaranya dalam rangka mewujudkan demokratisasi dengan adanya partisipasi sebebas-bebasnya dan kompetesi (kontestasi) yang luar dari seluruh warga negara. 

"Maka hal ini menjadi sebuah acuan yang sangat kuat dan model agar impian kita untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju dan modern serta dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat dikarenakan partisipasi mereka didengar oleh publik," terangnya. 

Sebagai unsur Diaspora Pemuda Indonesia yang tergabung dalam KNPI Turki merasa ikut bertanggung jawab menyampaikan hal ini kepada para stakeholder, khususnya dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebagaimana kita ketahui bersama sudah banyak sekali pihak yang telah menyampaikan permohonan uji materiil kepada MK terhadap UU Pemilu tahun 2017 pasal 222 tersebut," ujarnya.

Bahkan terakhir Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti yang merupakan representer dari seluruh daerah ini juga telah menyampaikan beberapa logika yang baru bahwa kemungkinan negara akan berada dalam kondisi stuck ke depannya sangat besar. Apalagi melihat semangat dari para ketua partai politik akhir-akhir ini yang cenderung pro terhadap status quo dan satu suara terhadap rezim yang berkuasa. 

"Otomatis hal ini menciderai semangat inti dari demokrasi yaitu check and balance sebagai azas yang harus dipertahankan agar pemerintahan dan negara tetap stabil. Tentunya terus berada dalam rel demokrasi dan demokratisasi yang hakiki dan substansial," urai Darlis.

Selama delapan tahun terakhir KNPI Turki melihat adanya kemunduran demokrasi. Ditambah tidak adanya kekuatan penyeimbang (oposisi) yang kuat sehingga kekuatan demokrasi d Tanah Air  memiliki peluang besar untuk dibajak oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, militer dan konglomerasi (oligarki). 

"Untuk itu kami menyerukan agar regulasi mengenai PT 20 persen dihapus saja karena memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia," tegasnya.