Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bikin Warga Bengek, Izin Perusahaan Batu Bara Dicabut 

NS/RN | Senin, 20 Juni 2022
Bikin Warga Bengek, Izin Perusahaan Batu Bara Dicabut 
Warga Marunda, Jakut saat demo polusi batubara.
-

RN - Akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut izin perusahaan batu bara. Polusi PT KCN sempat diprotes warga karena membuat warga batuk-batuk alias bengek.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

BERITA TERKAIT :
Kantongi Izin Resmi, Investor Sayangkan Iklim Usaha Batubara di Bungo Tidak Kondusif
Viral Kendaraan 3 Tahun Dilarang Masuk DKI, Jangan Kemakan Hoax 

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Adapun dasar hukum penindakan adalah Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat 1 huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup bakal bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," kata Asep.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan PT KCN mesti menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin Lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.