RN - Pemecatan M Taufik oleh Gerindra ternyata tidak sah. Hal ini merujuk kalau MT sapaan akrab Taufik tak bisa dipecat dari keanggotaan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan Fahri Hamzah. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu, Taufik tak bisa dipecat karena statusnya sebagai Anggota DPRD DKI yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu.
Fahri mengatakan demikian karena merujuk yurispridensi yang dimenangkan olehnya. Dia pernah bersengketa dengan DPP Partai Keadilan Sejahtara (PKS) era pimpinan Sohibul Iman pada 2016. Saat itu, Fahri melawan pemecatannya dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.
BERITA TERKAIT :Perlawanan eks Wakil Ketua DPR itu berbuah hasil karena mengalahkan PKS di tiga tahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI, dan tingkat kasasi.
Menurut Fahri, dalam cuitannya, merujuk yurisprudensi itu, maka kader yang dipecat tetap bisa jadi anggota dewan. Kata dia, parpol hanya bisa mencalonkan tapi rakyat yang memilih.
"Orang yg sudah dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik! Jika memakai yurisprudensi yg saya menangkan maka yg bersangkutan tetap bisa menjadi anggota dewan! Partai politik hanya mencalonkan, rakyat yang memilih! Inilah kedaulatan rakyat!" tulis Fahri di akun Twitternya, @Fahrihamzah yang dikutip pada Rabu, 8 Juni 2022.
Fahri melalui cuitan lainnya, menyampaikan bukan berarti parpol tidak boleh mengatur anggotanya melalui mekanisme etik. Namun, mekanisme etik tak bisa serta-merta jadi dasar pencopotan seorang pejabat publik pilihan rakyat. Menurut dia, mesti ada mekanisme hukum publik seperti vonis pidana korupsi, dan lainnya.
Pemecatan MT oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memang aneh. Alasan pemecatan terkesan dicari-cari.
Misalnya soal kekalahan Prabowo-Sandi saat Pilpres di Jakarta melawan Jokowi-Amin. Pasalnya, pilpres yang kerja secara nasional bukan serta merta salah dari tingkat DPD.
Kabar beredar kalau pemecetan MT digalang oleh beberapa politisi Jakarta yang resah dengan prestasi MT. Para politisi yang dicap kaum brutus itu dikenal sebagai gerombolan yang hanya menikmati fasilitas partai.
Sementara Taufik merespons pemecatannya oleh Gerindra yang diumumkan Majelis Mahkamah Partai. Menurut dia, Majelis Mahkama Partai tak punya kewenangan memecatnya. Berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang punya kewenangan tersebut.
"Jadi, majelis itu merekomendasikan, kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan. Karena itu sampai hari ini saya belum menerima surat," kata Taufik di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.