RN - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 mempertanyakan kerjaan Komisi III DPR RI.
Soalnya, sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 hingga saat ini (2 Juni 2022) hukum yang dipergunakan di Indonesia masih KUHP dan KUHAP peninggalan kolonial Belanda.
“Katanya mereka (Komisi III DPR RI) adalah pembuat Undang-Undang yang membidangi masalah hukum. Sampai saat ini yang digunakan KUHP dan KUHAP peninggalan kolonial Belanda. Lalu kerjaan mereka selama ini apaan sih,” ujar Wasekjen JARI’98, Ir. Arwandi kepada radarnonstop.co melalui pesan elektronik, Kamis (2/6).
BERITA TERKAIT :Ironisnya, imbuh Ir. Arwandi, Belanda sendiri hampir tidak lagi menggunakan KUHP dan KUHAP yang saat ini masih digunakan di Indonesia.
“Belanda sendiri, setelah banyak mengalami revisi dan pembaharuan terhadap KUHP dan KUHAP tersebut sudah tidak lagi memakai. Lalu apa yang dihasilkan oleh para wakil rakyat yang terhormat itu, khususnya Komisi III,” cetus Ir. Arwandi.
Pasca Indonesia Merdeka, jika hal ini terus dibiarkan maka tidak mustahil animo dan trust masyarkat terhadap parpol akan hilang. “Serta tidak ada lagi yang mau mencoblos dan memilih Parpol maupun calon legislatifnya,” tambah Ir. Arwandi.
Karena itu, tukas Ir. Arwandi, biar ada kerjaan, Komisi III DPR RI hendaknya segera buat Undang - Undang pengganti KUHP dan KUHAP. “Mumpung masih ada waktu,” tandasnya