Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pinjol Makin Canggih, Satu Orang Bisa Operasikan Lima Aplikasi 

NS/RN | Sabtu, 28 Mei 2022
Pinjol Makin Canggih, Satu Orang Bisa Operasikan Lima Aplikasi 
-

RN - Pelaku pinjaman daring (online/pinjol) ilegal makin canggih. Satu orang bisa mengoperasikan lima aplikasi. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjol.

Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjolilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir. Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah 

Uniknya lagi, mereka berpencar dalam mengoperasikan pinjol. Ada yang di Jakbar, Jaktim, Jaksel dan Jakpus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka punya perannya masing-masing. Misalnya inisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader). Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).

Para tersangka itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Beroperasinya pinjol ilegal sebenarnya sudah sejak lama dalam pantauan OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menuturkan, sebenarnya masalah pinjol ilegal harus dibedakan dengan financial technology (fintech).

Dia menuturkan, perusahaan fintech yang menjalankan pinjol legal terbukti bisa menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal, yaitu perbankan hingga perusahaan pembiayaan. Akhirnya, masyarakat yang tak terlayani bisa pinjam dengan cara mudah memanfaatkan akses teknologi informasi lewat pinjol.

"Pinjol menyesengsarakan? Saat ini, ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK, dan nasabah mencapai 60 juta rekening dengan jumlah dana disalurkan Rp 190 triliun. Data itu kita bisa lihat pinjol membantu masyarakat memberi pendanaan ke masyarakat," kata Tongam dalam webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, belum lama ini.

Dia menekankan, keberadaan pinjol resmi ternyata sangat dibutuhkan masyarakat. Hanya saja, yang perlu digarisbahwahi adalah yang selama ini terbukti menyesengsarakan masyarakat adalah pinjol ilegal. Tongan menyebut, warga yang sampai dikejar-kejar pinjol ilegal nasibnya memang sangat sengsara. Meski demikian, pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dan tidak bisa menindak pinjol ilegal.

"Pinjol ilegal tanggung jawab bersama. Ciri pinjol ilegal, tak terdaftar di OJK, mudah meminjam modal KTP dan foto diri, kami katakan juga, kalau hantu punya KTP bisa minjam, dan selalu mereka meminta mengizinkan seluruh data dan kontak di HP kita untuk diakses," ucap Tongam.

Dia menjelaskan, kekuatan pinjol ilegal adalah mereka bisa mendapatkan akses data dan kontak diseluruh ponsel debitur. Mereka yang ingin meminjam uang ke pinjol ilegaldisyaratkan untuk mengizinkan agar daftar kontak bisa diakses. Hal itu ternyata digunakan perusahaan pinjol untuk meneror jika sang debitur tidak bisa melunasi tagihan tepat waktu.

"Jadi selalu kekuatan pinjol ilegal adalah di data, di kontak HP. Masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan (akses) ini. Sangat tidak manusiawi, pinjam Rp 1 juta ditransfer Rp 600 ribu, bunga diperjanjikan 0,5 persen jadi dua persen per hari. Jangka waktu dari 90 hari jadi tujuh hari (harus bayar), kalau sudah terlambat penagihan tak beretika, teror hingga pelecehan," ujar Tongam.

Karena itu, ia mengajak agar semua pihak melihat keberadaan pinjol dari dua sisi, yaitu dari pelaku dan peminjam. Tongam mengatakan, selama ini, masyarakat hanya melihat dari sisi pelaku atau perusahaan pinjol ilegal saja. Padahal, yang perlu diawasi juga adalah masyarakat yang bisa sesukanya mengajukan pinjaman.

"Sisi pelaku dengan kemajuan IT mudah membuat situs aplikasi untuk menawarkan pinjol ilegal. Kami sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal kami umumkan ke masyarakat, kami blokir situs web dan lapor Bareskrim untuk penegakan hukum. Kami juga melakukan patroli siber dengan Kemenkominfo agar sebelum ada yang akses. Apakah berhenti? Besok ganti nama bikin baru," ucapnya.

Menurut Tongam, jika hanya melakukan penindakan maka masalah pinjol ilegal tidak akan pernah berhenti. OJK yang terus mengawasi pinjol ilegal juga pasti kalah gesit dengan gerakan mereka yang dengan mudah membuat aplikasi dan menawarkan pinjaman ke masyarakat. Sebagai solusinya, ia juga mengajak masyarakat untuk idak mudah tergiur menerima tawaran pinjaman hanya bermodal KTP.

"Kami sulit pemberantasan dari sisi pelaku. Sisi peminjam kalau kita lihat kelompok masyarakat tak tahu pinjol ilegal sehingga mereka akses. Sudah tahu karena terpaksa ekonomi dan mendesak, ini bukan pinjol, ini masalah keterpurukan ekonomi. Pinjol berada pada ujungnya, dasar hukumnya mengapa masyarakat pinjam? Ini menyangkut perekonomian," kata Tongam.

Dia pun menyarankan agar pemerintah membuat kelengkapan Undang-Undang (UU) Fintech. Selama ini, menurut Tongam, pembiayaan pinjol ilegal bukan termasuk ranah pidana karena belum diatur dalam UU. Sehingga jika ada pinjol ilegal menyalurkan pinjaman ke warga maka sebenarnya tidak bisa ditindak. Selain itu, masalah edukasi di masyarakat memang harus digencarkan.

Jangan sampai muncul korban baru karena memang ada masyarakat miskin yang membutuhkan uang, sehingga pelariannya ke pinjol ilegal. Dengan begitu, tugas pemerintah untuk membantu kalangan warga yang membutuhkan, selain memperkuat aturan. Sehingga jika aturan hukum dibuat dan dibarengi masifnya sosialisasi diharapkan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Satgas, kami berlanjut edukasi ke masyarakat. Perlu (juga) kita benahi infrastruktur, sehingga kita bisa melakukan pemberantasan. Kami harapkan setop meminjam pinjol ilegal," ucap Tongam.