RN - Penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj.Bupati Seram Bagian Barat menuai protes. Seperti disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Gubernur Maluku Murad Ismail diketahui telah melantik empat penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya padapada Selasa (24/5/2022) lalu di Lapangan Merdeka, Kota Ambon. Salah satu pejabat kepala daerah yang dilantik berdasarkan Kepmendagri Nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 adalah Brigjen TNI Andi Chandra.
Koalisi menilai, sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri dan/atau pensiun, penunjukan penjabat kepala daerah tetap harus dilakukan secara demokratis sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.
BERITA TERKAIT :Selain itu, Koalisi juga menilai penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Pj. Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) UU 34/2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan kepala daerah merupakan jabatan sipil yang pada dasarnya hanya dapat ditempati oleh sipil.
Kemudian, UU tentang Peradilan Militer 31/1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR VII/2000 akan menjadi konflik hukum dan sarana impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran pidana.
Penjabat kepala daerah yang merupakan prajurit TNI aktif hanya akan dapat diproses melalui sistem peradilan militer yang memiliki catatan akuntabilitas dan transparansi ketika terlibat dengan persoalan hukum pidana.
"Dan terlebih penting lagi, penunjukan langsung PJ. Bupati Seram Barat ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Seram Barat, untuk dapat terlibat dalam prosesnya," urai Koalisi melalui siaran pers yang diterima Radarnonstop.co, dikutip Kamis (26/5/2022).
Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kami menilai bahwa penunjukan Pj. Bupati Seram Barat yang merupakan anggota TNI aktif merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI serta pengkhianatan profesionalisme TNI sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan semangat reformasi terlebih melanggar prinsip demokrasi," tegas Koalisi.
Sehingga, koalisi mendesak Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI aktif sebagai Pj. Bupati.
"Mendesak negara untuk menegakkan dan menjunjung profesionalisme Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan Demokrasi," demikian pernyataan sikap koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Imparsial, KontraS, SETARA Institute, ELSAM, PBHI Nasional.