RN - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dijadwalkan 27 Mei mendatang.
Agenda rutin tahunan Telkom ini digelar di tengah riuhnya isu politis terkait investasi BUMN telekomunikasi itu di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang bernilai fantastis, yakni US$ 450 juta atau setara Rp6,4 triliun.
Merujuk pada pasal 19 Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang BUMN, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
BERITA TERKAIT :Sehingga, anggota direksi BUMN hanya dapat menjabat maksimal 10 tahun.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM mengaku sudah mengirimkan surat terbuka pada Presiden Jokowi untuk melaporkan kondisi terkini PT Telkom.
“Sebagai salah satu BUMN yang masih bisa memberikan deviden ke negara dalam jumlah signifikan, kita perlu menjaga keberlangsungan Telkom,” ujar eks aktifis 98 ini.
Dalam surat terbuka Forum DKI tersebut, diingatkan bahwa Direktur Utama Telkom, Ririek Andriansyah sudah menjadi direksi di lingkungan Telkom Group sejak 2012. Oleh karena itu, secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.
"Ini artinya perlu ada penyegaran di level pucuk pimpinan, agar ada darah segar bagi korporasi,” ujarnya.
Sebelum menjabat dirut Telkom, papar Bandot, Ririek Adriansyah pernah menduduki posisi sebagai Director of Compliance and Risk Management, PT Telkom (2012-2013). Setelah itu Director of Wholesale & International Service, PT Telkom (2013-2014). Presiden Direktur Telkomsel sejak Januari 2015-2019 dan Direktur Utama PT Telkom 2019 hingga sekarang.
“Secara kumulatif Ririek telah menduduki posisi direksi di Telkom Group selama 10 tahun,” ujarnya.
Bandot menegaskan, terlepas dari kinerja Ririek selama ini, Telkom berhak untuk dipimpin oleh tokoh yang lebih segar dan luwes menghadapi tantangan dunia telekomunikasi di era pascamilenial.
“Kami meminta presiden untuk mengingatkan Menteri BUMN agar tetap berpegang pada PP 45/2005 tentang BUMN,” tandasnya.
Sebab, pelanggaran terhadap PP 45/2005 terutama pasal 19 ayat 1, bukan saja menunjukkan Telkom sebagai BUMN tidak patuh terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Telkom juga akan memberikan kesan pembangkangan terhadap PP dan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham dan pembina BUMN.
"Jika tetap dipaksakan untuk menunjuk direksi BUMN dengan cara melanggar aturan dan ketentuan yang ada, hal ini dapat mencoreng citra pemerintahan Bapak Jokowi yang tengah berusaha untuk membangun citra patuh hukum dan taat pada penegakkan hukum," jelas dia.
Ia berharap hasil laporan investigasi Forum DKI dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Presiden Jokowi demi pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik di PT Telkom.
“Pada prinsipnya, kita ingin Telkom ke depan dipimpin oleh figur yang tidak memiliki beban masa lalu," jelasnya.
Menurutnya, akan lebih baik Telkom ke depan dipimpin oleh dirut yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undang baik itu PP maupun Permen BUMN dan AD/ART PT Telkom. "Ke depan juga, pucuk pimpinan Telkom menghindari investasi yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan apalagi sampai merugikan keuangan korporasi,” singgungnya.