Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Urai Macet Di Margonda, Emang Sawangan Anak Tiri Ya? 

NS/RN | Jumat, 20 Mei 2022
Urai Macet Di Margonda, Emang Sawangan Anak Tiri Ya? 
Sawangan, Depok, jalur macet.
-

RN - Konsep pembangunan Depok sepertinya tak jelas. Sebab, kawasan Sawangan yang dikenal daerah tengkorak tidak pernah diperhatikan.

Diketahui, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai melakukan rencana proses pembebasan lahan untuk jalan di Simpang Sengon dan Simpang Ramanda. Pelebaran jalan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di Jalan Pitara Raya dan Jalan Margonda Raya.

Pemkot Depok menyediakan anggaran dari APBD  sebesar Rp 35 miliar. "Sawangan seperti anak tiri," ucap pemerhati jalan perkotaan, Rizal kepada wartawan, Jumat (20/5). 

BERITA TERKAIT :
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru
Tri Dinilai Mampu Urai Kemacetan Di Kota Bekasi, Ini Analisa Pengamat Dan Pendiri FDTJ

Dia menyatakan, harusnya Pemkot Depok punya konsep jelas dalam pembangunan. Apalagi kata dia, Sawangan yang saat ini sudah tersambung dengan Tol Depok-Antasari (Desari) mempunyai potensi menjanjikan dalam segi ekonomi. 

"Sejak ada tol kawasan Sawangan mulai ada gerakan ekonominya. Nah, kenapa juga ini dilupakan, apakah Sawangan anak tiri dari Depok," tukasnya. 

Rizal melanjutkan, beberapa perumahan di Sawangan mulai menggeliat. Apalagi, banyak perumahan elit seperti Telaga Golf dan Shila. 

"Sawangan itu banyak perumahan dan 90 penduduknya setiap hari mobilitas ke Jakarta. Jika Sawangan dibenahi bisa menjadi kota kedua, artinya Depok bukan cuma Margonda," ungkapnya.  

Diketahui, Sawangan ada sekitar 14 kelurahan yakni Sawangan, Sawangan Baru, Cinangka, Kedaung, Serua, Pondok Petir, Curug, Bojong Sari, Bojong Sari Baru, Duren Seribu, Duren Mekar, Pengasinan, Bedahan dan Pasir Putih.

SK Wali Kota

Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Wiyana mengatakan surat Keputusan (SK) penetapan lokasi sudah disahkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Usai SK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil BPN Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan rekomendasi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah skala kecil yang ketuanya adalah Kepala BPN Kota Depok.

"Sehingga setelah kepanitiaan terbentuk akan dimulai proses administrasi pembebasan lahan," terangnya.

Menurut Wiyana, pada proses administrasi ini akan dimulai dari pengumpulan data warga pemilik lahan yang akan terdampak dari pelebaran jalan di kedua simpang tersebut. Lalu pengecekan, pengukuran ke lokasi, penelitian data.

"Setelah pengolahan data, dilanjutkan dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada di atasnya oleh Apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok. Kemudian, penyampaian ke pemiliknya, rapat panitia, terakhir pembayaran," jelasnya.

Lanjut Wiyana, proses keseluruhan pembebasan lahan akan berlangsung selama 40 hari. "Biasanya proses pembebasan lahan dari awal hingga akhir memakan waktu kurang lebih 35-40 hari. Mudah-mudahan proses penetapan lokasi di Kementerian ATR/BPP segera selesai, sehingga kami bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok," tuturnya.

Ia menegaskan, selama sepuluh hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2022, Disrumkim Kota Depok melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan. Pengumuman ini ditempel di Kantor Kelurahan Depok dan Kelurahan Pancoran Mas dan tempat umum yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

"Pelebaran jalan di Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Jalan  Margonda Raya ke Jalan Arif Rahman Hakim (ARH). Kemudian, Simpang Sengon untuk memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika," papar Wiyana.

Diungkapkan Wiyana, lahan yang akan dibebaskan di Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah seluas kurang lebih 1.200 meter persegi. Perkiraan lahan yang dibebaskan adalah sebagian pertokoan yang berada di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.

Lalu ada 20 bidang tanah sekitar 804 meter persegi yang dibebaskan di Simpang Ramanda, sebagian lahan di kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok mengarah ke Flyover Arif Rahman Hakim (ARH).

"Pemkot Depok menyediakan anggaran dari APBD  sebesar Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan di Simpang Sengon dan Simpang Ramamda," pungkasnya.