Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Suap Migor, Lin Che Wei Seret Pejabat Kemendag? 

NS/RN | Jumat, 20 Mei 2022
Duit Suap Migor, Lin Che Wei Seret Pejabat Kemendag? 
Lin Che Wei, tersangka kasus mafia migor.
-

RN - Lin Che Wei nyanyi. Tersangka mafia minyak goreng (migor) itu kabarnya menyeret banyak orang.

Data siapa saja yang keseret saat ini sudah dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sumber di Kejagung mengaku, kasus migor terus diusut. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin tidak membantah adanya pihak lain yang keseret dalam dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BERITA TERKAIT :
Seminar Dan FGD Bakal Dipangkas, Prabowo Minta Menteri Kurangi Omon-Omon 
Kali Cipinang Tempat Pembuangan Tinja Ilegal, Perumda Paljaya Gimana Nih? 

Sayangnya, Burhanuddin enggan menyebut siapa saja yang dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Dia mengatakan, Lin Che Wei terlibat menentukan kebijakan soal prosedur peredaran distribusi minyak goreng. Padahal, Lin Che Wei merupakan swasta yang direkrut Kemendag tanpa surat keputusan maupun kontrak tertentu.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Lin Che Wei diduga menerima uang miliaran rupiah dari minimal dua perusahaan minyak goreng. Peneriman uang itu terkait dengan dugaan korupsi pemberian rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Uang tersebut, diduga turut juga dinikmati oleh sejumlah pejabat di Kemendag, selaku otoritas di pemerintahan yang menerbitkan PE CPO Januari 2021-Maret 2022. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan, sudah ada bukti terkait uang pemberian dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. 

Pemberian uang tersebut, kata dia, sebagai kompensasi jasa konsultasi. Akan tetapi, kata Febrie, uang tersebut, juga untuk biaya rekomendasi penerbitan PE CPO yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana (IWW) yang sudah ditetapkan tersangka, Selasa (19/4).

“Sampai saat ini, kita masih menemukan dua perusahaan yang ada alat bukti (pemberian uang) lewat LCW, PT Wilmar dan PT Musim Mas. Dan kita masih telusuri perusahaan-perusahaan lainnya yang mendapatkan persetujuan ekspor CPO di kementerian lewat peran LCW ini,” kata Febrie, Kamis (19/5). 

Febrie menjelaskan, keyakinan penyidik, uang pemberian tersebut, juga turut dinikmati sejumlah pejabat selain IWW di Kemendag. Tim penyidikan menduga, uang tersebut, sebagai pemberian dan penerimaan suap ataupun gratifikasi. 

“Ada dugaan, dan kita masih mendalami apakah itu suap, atau gratifikasi. Kita masih punya waktu untuk menemukan bukti-bukti aliran uang ini,” kata Febrie. 

Febrie mengatakan, tim penyidikannya, sudah menyimpulkan peran tersangka LCW sebagai pihak konsultan bagi perusahaan-perusahaan CPO. Namun, punya peran lain sebagai ‘orang dalam’ di Kemendag yang mengatur penerbitan PE CPO. 

“Anak-anak (penyidik), belum menemukan siapa yang membawa dia (LCW) ke Kementerian Perdagangan ini. Tetapi, dia juga yang digunakan oleh kementerian untuk mengatur PE-nya,” kata Febrie.

Peran ganda seperti makelar yang dilakoni oleh tersangka LCW tersebut, kata dia, sudah terjadi semacam konflik kepentingan. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, tersangka LCW tak ada dalam struktur jabatan di Kemendag. 

Namun, perannya ada sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada tersangka IWW untuk menerbitkan PE kepada perusahaan-perusahaan CPO, produsen minyak goreng. Tersangka LCW, kata dia, juga pihak internal di Kemendag, yang difungsikan sebagai pengkaji, dan analisis kebijakan, juga pemberi saran apapun terkait dengan CPO dan minyak goreng, serta turunanya.

“Dia (LCW) di kementerian, difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah conflict interest. Esensinya di situ,” kata Supardi. 

Dari rekomendasi tersebut, kata dia, tersangka LCW mendapatkan upah, dan bayaran. "Saya tidak hafal berapa besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada," katanya. 

Supardi pun meyakini, uang dari perusahaan-perusahaan yang LCW dapatkan dari pemberian rekomendasi PE CPO tersebut, juga mengalir ke pejabat-pejabat di Kemendag. “Kita masih mendalami ini. Tetapi yang jelas, ada hubungan, komunikasi, peran LCW dengan Dirjen (IWW),” ujar Supardi. 

Pengungkapan skandal korupsi penerbitan PE CPO di Kemendag ini adalah respons hukum dari Kejakgung, atas kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir. 

Banyak Yang Terseret

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa satu persatu pelaku yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam lemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Ada tiga saksi yang diperiksa dengan dua di antaranya merupakan pihak dari perusahaan milik tersangka Lin Che Wei (LCW) yakni PT Independent Research & Advisory Indonesia.

Mereka adalah Abhinaya Putri Pambharu selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, Mitchel Wiranegara selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, kemudian Yustinus B selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut.

Meski berstatus tidak jelas, Kejagung menyebut Lin Che Wei kerap ikut menghadiri sejumlah rapat terkait penentuan kebijakan minyak goreng yang digelar di Kementerian Perdagangan.

"Hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," bebernya.