RN - RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia akan mengatur secara rinci terkait langkah-langkah perlindungan dan perhatian terhadap kelompok lansia.
Demikian dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Selama ini lansia ada yang sejahtera dan tidak, perlakuannya harus diutamakan kepada yang tidak sejahtera, namun secara rinci akan dibahas nanti," kata Nurhuda.
BERITA TERKAIT :Dia menilai, kelompok lansia merupakan kelompok rentan yang tidak banyak mendapatkan perhatian maupun penanganan khusus dalam bentuk kebijakan maupun kehidupan sehari-hari.
Karena itu menurut dia, sangat penting untuk mulai menumbuhkembangkan kesadaran terhadap hak asasi lansia, khususnya dengan hadirnya regulasi terkait hal tersebut.
"Saat ini, Indonesia sedang memasuki tahap bonus demografi atau fase ketika jumlah usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Artinya, di masa depan, sekitar 30-40 tahun lagi, Indonesia akan mengalami lonjakan jumlah lansia yang sangat tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, di tahun 2018, tercatat terdapat 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta lansia di Indonesia, jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 8,97 persen atau sekitar 23,4 juta jiwa.
Menurut dia, berdasarkan dari data tersebut, lonjakan jumlah populasi lansia di Indonesia diperkirakan akan terus terjadi selama beberapa dekade ke depan.
"Proyeksi data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada tahun 2050 atau sekitar 74 juta lansia," katanya.
Dengan ditetapkannya RUU Kesejahteraan Lansia sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR maka diharapkan kapasitas penanganan lansia di masa depan akan lebih baik karena telah disusun sejak saat ini, bukan dengan kebijakan yang dadakan.
"Saat ini Komisi VIII DPR telah meminta BKD untuk menyusun draf RUU Kesejahteraan Lansia dan telah dipaparkan pada Rabu," jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu diperjelas argumentasinya dalam Naskah Akademik (NA) misalnya terkait definisi lansia yang dibatasi usia 60-65 tahun.
"Masih ada beberapa tahap prosesnya ke depan, ini baru menyetujui draf yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR," katanya.
Nurhuda mengatakan, setelah diproses di Baleg, RUU tersebut lantas dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi VIII DPR.