RN - Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin tak mau keseret sendirian. Ade saat diperiksa KPK akhirnya buka mulut.
Alhasi, KPK membuka peluang untuk memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat Ade Yasin. KPK menegaskan akan memeriksa siapapun jika keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus Ade Yasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK tidak membatasi terkait menjadikan seseorang sebagai saksi. Dia menekankan, pada prinsipnya saksi adalah seseorang yang mengetahui soal suatu perkara.
BERITA TERKAIT :Oleh sebab itu, keterangannya diperlukan demi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka dalam suatu kasus.
“Tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu baru nanti pengembangannya, nanti kan secara terbuka ada di proses persidangan ya, putusan pengadilan dan lain-lain, yang itu butuh analisa lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Diperiksa Lagi
Ade Yasin telah menjalani pemeriksaan perdana oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade Yasin diperiksa bersama dengan tiga tersangka lainnya untuk perkara yang sama dengan Ade Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tiga tersangka yang turut diperiksa yakni Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ali mengungkapkan penyidik mencecar keempatnya dengan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan paksa yang dilakukan pada sejumlah lokasi di Bogor dan Bandung, beberapa waktu lalu.
“Di samping itu juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jawa Barat (Jabar) pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ali.
Diberitakan, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.