Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Biar Gak Oon, Baca Nih Kenapa Jadi Nama JIS 

NS/RN | Selasa, 10 Mei 2022
Biar Gak Oon, Baca Nih Kenapa Jadi Nama JIS 
-

RN - Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) mendapat sorotan. Lucunya, JIS jadi usik setelah stadion itu menjadi sorotan dunia. 

JIS diusik lantaran tidak menggunakan bahasa Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menjabarkan alasan pemberian nama stadion JIS itu.

Anies menjelaskan makna nama Jakarta International Stadium melalui akun YouTubenya. Video itu diunggah dengan Judul 'Jakarta International Stadium: 13 Tahun Penantian Menemui Ujungnya'. Video itu diunggah bulan lalu.

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

"Stadion ini diberi nama Jakarta International Stadium. Kenapa kita menamai dengan JIS? Kita ingin mengirimkan pesan bahwa Jakarta menjadi brand untuk stadion ini. Stadion ini diasosiasikan dengan Jakarta, diasosiasikan dengan internasional, sehingga ketika kita melihat tampilan bangunan, langsung terasosiasi dengan nama Jakarta," ucap Anies dalam video tersebut, seperti dilihat, Senin (9/5/2022).

Anies mengatakan nama Jakarta itu yang dipertahankan dalam penamaan stadion yang dibangun di kawasan Jakarta Utara itu. Anies menegaskan ingin menonjolkan JIS sebagai salah satu ikon Jakarta.

"Nama Jakarta itulah yang kita pertahankan untuk berada di dalam penamaan stadion ini. Karena memang kita ingin menonjolkan bahwa ini salah satu ikon Jakarta. Kita nanti berharap dari Jakarta International Stadium ini muncul prestasi-prestasi internasional," kata Anies.

Eks Mendikbud ini juga menuturkan JIS tidak semata-mata dirancang untuk kegiatan olahraga. JIS, lanjut Anies, bisa digunakan untuk kegiatan multievent dari budaya, keagamaan, hingga sosial.

"JIS ini dibangun sebagai sebuah bangunan untuk multievent. Dia bisa jadi tempat kegiatan budaya, jadi kegiatan keagamaan, bisa jadi tempat kegiatan sosial, bisa jadi tempat komersial, kesenian, dan lain lain. Jadi ini sebuah tempat di mana berbagai event bisa diselenggarakan," ucapnya.

Eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Alvin mengatakan kewajiban penamaan bangunan atau gedung menggunakan bahasa Indonesia merujuk pada undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud Alvin adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.

"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ucap Alvin

Alvin juga mengungkit soal penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan Bandara Yogyakarta. Alvin menyebutkan, sebelum diresmikan, Bandara Yogyakarta menggunakan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) dalam komunikasi publik.

"Sehingga penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Saya juga ingat beberapa tahun yang lalu ketika Bandara Internasional Yogyakarta itu belum diresmikan publisitas komunikasi publik oleh pejabat pemerintah selalu menggunakan NYIA, New Yogyakarta International Airport, saat itu saya mengingatkan Menteri Perhubungan terutama agar mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga nama resminya adalah Bandar Udara Internasional Yogyakarta walaupun secara informalnya dalam kurung dapat dicantumkan NYIA," kata dia.

Selain JIS, Alvin menyoroti penggunaan nama stadion di Banten yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti diketahui, Pemprov Banten rencananya akan meresmikan Banten International Stadium hari ini.

"Terkait penamaan Stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yang berwenang merujuk pada UU 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 36 ayat (3)," cuit Alvin.