RN - Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya) mengolah limbah domestik dari sekitar 2.000 lebih rumah tangga dan 680 ribu lebih gedung bertingkat di wilayah lima kecamatan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Kalau dihitung dengan jumlah jiwa, itu ekuivalen dengan sekitar 2,4 juta jiwa,” ujar Direktur Teknis Perumda Paljaya, Asri, kepada pers di kantor PAL Krukut, Jalan Masjid Hidayatullah, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Kelima kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Setiabudi, Tebet, Senayan, Kebayoran Baru, dan sebagian wilayah Bendungan Hilir (Benhill).
BERITA TERKAIT :Layanan itu diberikan melalui jaringan pipa yang panjangnya mencapai sekitar 128 kilometer yang ditanam di dalam tanah.
Kelima wilayah itu masuk dalam Zona 0 dari 15 zona pengolahan limbah domestik di DKI Jakarta, dan dilayani oleh dua instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berlokasi di dekat Waduk Setiabudi dan di Jalan Masjid Hidayatullah, Kelurahan Karet Semanggi.
Melalui jaringan pipa yang luar biasa panjang itu, limbah domestik dari rumah tangga dan gedung-gedung bertingkat dialirkan ke kedua IPAL tersebut untuk diolah menjadi air baku yang kemudian dialirkan ke badan air berupa kali/sungai.
Kapasitas pengolahan IPAL di Karet Semanggi sebesar 100 liter/detik atau setara dengan 8.600 m3/hari, sedang IPAL di Waduk Pluit berkapasitas 250 liter/detik atau setara dengan 20.000-21.000 m3/hari.
“Dengan proses ini, lingkungan juga menjadi sehat, karena air yang mengalir ke badan air adalah air yang sudah bebas dari limbah domestik dan memenuhi standar baku mutu,” imbuh Asri.
Meski demikian diakui kalau masih ada beberapa kendala yang dihadapi Perumda Paljaya dalam menjalankan fungsi sosial dan fungsi komersilnya sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, meskipun melalui Perda 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah, Paljaya diberi tugas baru, yakni mengolah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Pasalnya, pada Pergub tahun 1992, Paljaya tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, sehingga jika ada pengelola gedung bertingkat dan perkantoran yang tak mau menjadi pelanggan, Paljaya tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan tarif pengolahan air limbah sejak 10 tahun lalu tidak mengalami perubahan, meski biaya pengolahan air limbah lumayan besar
“Kekurangan pemasukan dari pengolahan air limbah kami tutupi dengan diversifikasi usaha. Jadi, kami melakukan sistem subsidi silang,” jelas Corporate Secretary Paljaya, Tanto Tabrani.
Asri menjelaskan, sebenarnya banyak sekali keuntungan menjadi pelanggan Paljaya.
Asri menambahkan, IPAL juga akan dibangun di Zona 1 yang mencakup wilayah Bundaran HI hingga Pluit, dan Zona 6 yang berada di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pembangunan IPAL di kedua zona 1 dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan Pemprov DKI, termasuk Paljaya.