RADAR NONSTOP - Media sosial (medsos) kembali minta tumbal. Adalah OC yang menjadi korban pengeroyokan.
Nasib naas OC terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (1/12/2018). Awalnya, OC dan OF saling ejek di medsos.
Karena sudah sama-sama panas, OC dan OF sepakat untuk bertemu dan menggelar duel. Saat bertemu di TKP, pelaku OF membawa tiga temannya berinisial DR (14), G (14), dan M (14). Para pelaku dan korban pun saling adu mulut sampai akhirnya perkelahian terjadi.
BERITA TERKAIT :Perkelahian yang tidak seimbang, OC yang berusaha melarikan diri, dikejar para pelaku. DR yang ternyata membawa celurit langsung membacok OC diikuti dengan G dan M memukul OC..
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju seragam sekolah Pramuka milik korban yang berlumuran darah, dua buah senjata tajam jenis celurit, dua buah senjata tajam jenis pelat besi, dan satu buah gesper.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.