RN - Keputusan delisting aset kripto Vidy Coin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dikeluhkan warga.
Kayah Rokayah (42), istri penjaga sekolah SD di Cengkareng Jakarta, sebagai investor VidyCoin mengaku merasa dirugikan akibat keputusan SWI tersebut.
“Ya keputusan itu sangat berdampak bagi kami yang sedang berusaha bertahan hidup dan mengubah nasib di saat pandemi corona,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Apalagi, menurut dia, VidyCoin merupakan salah satu aset kripto yang tegah naik dan banyak diminati orang kalangan bawah. "Karena nyatanya menguntungkan dan harganya terus naik. Sayang banget kan?” ucap Rokayah.
Rokayah mengatakan, produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax ini merupakan market place yang resmi terdaftar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Info ini saya dapatkan dari rekan-rekan yang lebih dulu aktif berinvestasi di Vidy," bebernya.
Keluhan senada disampaikan Darmadi dari Kabupaten Tanggerang. Ia pun mempertanyakan keputuan SWI mengingat produk aset Kripto VidyCoin legal telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Terus kenapa di-delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya. Kita juga tahu banyak program kripto lainnya yang malah belum terdaftar tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran. Vidy yang sudah terdaftar malah di delisting, jadi yang mana yang benar?" ujarnya.
"Tugas pemerintah harus melindungi masyarakatnya dong, harusnya sebelum bertindak harus dikaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat," sambung Darmadi.
Menurut dia, Vidycoin harus kembali di-relisting ke Indodax. "Saya lihat program Vidy baik dan bagus, setelah diikuti tiba-tiba di-delisting langsung harganya turun dan uang saya jadi nyangkut di sini, sedangkan kehidupan keluarga saya dan harapannya dari sini saat ini," tuturnya.
Dengan keputusan SWI itu, dia hanya bisa pasrah dan terpaksa harus pinjam duit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Ini menjadi bola panas buat saya. Artinya akan menjadi bumerang buat saya sendiri karena gali lobang tutup lobang semenjak harapan pudar dari investasi Vidy yang diharapkan bisa untuk menopang hidup," keluhnya.
Darmadi berharap ada kepastian dari aturan main produk kripto. "Kalau memang bisa di-relisting kembali itu sangat menolong buat saya dan masyarakat terdampak," ungkapnya
Puput TD Putra yang dikenal sebagai aktivis pejuang lingkungan dan HAM mengatakan, dalam Peraturan Bappebti 7/ 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Namun, ia melihat ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum stakeholder terkait.
"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti. Jelas ini diidentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidaksingkronisasi antarfungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas," tengarai Puput yang juga investor VidyCoin.
Sementara, Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi berpendapat, keputusan SWI memasukkan VidyCoin ke dalam daftar investasi yang dianggap ilegal perlu ditinjau ulang karena berdampak pada kerugian banyak orang.
Keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin ini tertuang dalam surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021.
Dondi menegaskan, VidyCoin merupakan produk aset kripto legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Karena itu, ia meminta agar SWI mencabut keputusan itu sehingga VidyCoin bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.
“Kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor masyarakat bawah yang berinvestasi di VidyCoin juga merasa aman," pungkasnya.