RN - Menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan media baik organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
"Semua pihak tidak melayani permintaan THR, barang, dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan," ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.
Imbauan ini guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
BERITA TERKAIT :Surat yang dikeluarkan pada 14 April 2022 di Jakarta dengan nomor 03/DP/K/IV/2022 itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolr, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinaan perusahaan Karo Huma dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonsia, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta para kepala desa.
Dijelaskan pula, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
"Kami tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," tegas M. Nuh.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. "Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kemudian melaporkannya ke Dewan Pers," katanya.
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099)