RN - Para pengusaha yang tergabung dalam APINDO cari celah agar tidak membayar THR (tunjangan hari raya) secara penuh, dengan alasan tidak mampu.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 dari Idulfitri.
"Perlu diberi kesempatan bagi yang betul-betul tidak mampu perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan. Karena itu walaupun sudah ada surat edaran, dan juga posko pengaduan THR, peluang bipartit yang menjembatani masalah itu juga perlu diperhatikan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dilansir CNNIndonesia, dikutip Sabtu (9/4).
BERITA TERKAIT :Dia mengatakan masih banyak pengusaha yang mampu membayarkan THR secara penuh kepada pekerja di tengah pandemi. Meskipun saat itu pemerintah memberikan diskresi untuk mencicil pembayaran THR.
"Jadi saya mendukung niat baik dari menaker, cuma perlu diberi kesempatan bagi (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu, perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa mengakomodasi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam hal ini, jika sudah ada pembicaraan secara bipartit, pemerintah tidak perlu lagi memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kemnaker telah membuka Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR.
Dia mengatakan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4) hari ini hingga 8 Mei 2022.
Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker membuka Posko THR luring yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID di kantor kementerian.