RN - Pemprov DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021.
SAKIP merupakan sistem penilaian yang terintegrasi, yang mencakup perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Pada rentang 2010 hingga 2015, nilai SAKIP DKI cenderung naik, tapi relatif rendah karena di bawah 6. Berikut datanya:
BERITA TERKAIT :Pada tahun 2016, nilai SAKIP DKI naik menjadi 60,13 dengan predikat B (baik).
Pada akhir 2017, sesuai dengan target RPJMD Tahun 2017-2022, Gubernur Anies Baswedan berjanji untuk meningkatkan nilai SAKIP Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran dan pelaporan. Hasilnya:
Selain SAKIP, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta juga terus mengalami kenaikan. Dimulai tahun 2017 dengan nilai 63,75; meningkat pada 2018 dengan nilai 70,92; kemudian 2019 dengan nilai 74,57; tahun 2020 dengan nilai 76,54 dan tahun 2021 mendapat predikat BB (sangat baik) dengan nilai 78,88.
“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak SAKIP diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Anies usai menerima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2021 di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Beberapa perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI, sehingga mendapat nilai SAKIP A adalah:
“Ada hal penting yang dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun ini. Yang pertama adalah menerjemahkan program yang ditargetkan ke dalam ukuran yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Jadi, program itu diterjemahkan dalam ukuran per jenjang OPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sehingga seluruh organisasi bekerja dengan target yang dipahami dan terukur,” papar Anies.
Mantan Mendikbud itu menjelaskan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD), sehingga pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program.
Gubernur Anies juga menjelaskan adanya terobosan berupa unsur kolaborasi yang dimasukan dalam ukuran capaian kinerja. Sehingga, seluruh komponen dapat terlibat dalam pembangunan yang ada di Jakarta.
“Kedua adalah kami memasukkan unsur kolaborasi di dalam ukuran capaian kinerja. Karena kami ingin membangun kota ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja tetapi seluruh komponen. Nah, untuk itu jajaran di DKI diharuskan melakukan kolaborasi,” terang Gubernur Anies.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan, khususnya untuk penilaian SAKIP dengan harapan dapat memperoleh predikat AA (sangat memuaskan) pada penilaian SAKIP tahun depan.
“Ini akan kami teruskan, sehingga semua aspek akan tercover semua, Insya Allah target AA akan tercapai,” tandas Anies.