Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pabrik Aki Marak

Udara di Tangerang 'Beracun', Polusi Udara Bisa Bikin Cacat Balita 

NS/RN | Selasa, 04 Desember 2018
Udara di Tangerang 'Beracun', Polusi Udara Bisa Bikin Cacat Balita 
Pencemaran udara di kawasan Tangerang.
-

RADAR NONSTOP - Jika Anda tinggal di kawasan Tangerang sebaiknya waspada. Sebab, kawasan yang banyak lokasi perumahan itu sudah tercemar.

Dampaknya, anak-anak dan balita bisa cacat permanen dan gangguan penapasan alias ISPA. Pencemaran disebabkan, maraknya tempat atau pabrik peleburan aki  bekas liar di  perbatasan Kab. Bogor dan Kab. Tangerang.

Kawasan yang parah ada di Cinangka, Lebak Wangi, Parung Panjang dan Cipondoh, Curug,  Cisauk dan Pasar Kemis.

BERITA TERKAIT :
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata Blunder, Yang Kena Bully HBH
Sanksi Untuk Gibran Cemen, Bawaslu Jakpus Cuci Tangan Dan Buang Badan Ke HBH 

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengatakan, sejak tahun 2001  tingkat pencemaran udara di wilayah Serpong rata-rata mencapai 1,8 hingga 6 mikrogram per meter kubik, atau sekira 30 kali lipat dari batasan yang diberikan organisasi kesehatan dunia WHO, yakni hanya 0,2 Mikrogram per meter kubik.

Menurut dia,  aki bekas yang terdiri dari tiga komponen di dalamnya, seperti wadah plastik, H2SO4 yang sangat bernilai dan timbal sebagai komponen bernilai untuk dijadikan bahan baku aki, solder, bandul jala dan lainnya.

Dampak dari pencemaran timbel mulai dari ISPA, hingga kecacatan fisik yang telah diteliti dari refrensi Amerika dan Australia dan menurut acuan WHO angka rata-rata partikel polusi di Serpong angkanya 1,8 sampai 6 melebihi mikrogram.

Sementara itu, AKBP Jarot Setiyoso, Kanit selaku 4 Subdit 2 Ditipidter Bareskrim Polri menjelaskan, ia cukup lama melakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan UU 32 nomor 2009 dan Pasal 112 UUPPLH 2009.

Pelanggar pencemaran udara bisa diadili dengan ancaman pidana 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Karena itu, setuju jika pelebur dikumpulkan dan melakukan pengelolaan dengan regulasi yang baik.