RADAR NONSTOP - Polisi mendesak kepada Habib Bahar bin Smith untuk segera memenuhi panggilan. Kini polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua.
Pemanggilan akan dilakukan, jika Habib Bahar tidak kunjung memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim).
Harusnya Habib Bahar dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/12/2018) kemarin. "Surat panggilan sudah diterima," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Selasa (4/12/12).
BERITA TERKAIT :Syahar mengatakan jika Bahar tidak kunjung memenuhi panggilan yang pertama, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Sesuai dengan ketentuan.
“Jika Bahar tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah ceramahnya. Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).