Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Surat Sakti Formula E

Praktisi Hukum Dukung Ketua DPRD DKI Minta KPK Panggil Gubernur

RN/CR | Rabu, 30 Maret 2022
Praktisi Hukum Dukung Ketua DPRD DKI Minta KPK Panggil Gubernur
-Net
-

RN - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mendukung langkah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memanggil Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies dimaksudkan untuk menggali keterangan terkait ‘surat sakti’ Kadispora DKI mengajukan pinjaman senilai Rp 180 miliar untuk commitment fee balap mobil listrik Formula E sebelum Perda APBD ketok palu.

"Sepakat. Itu bukti terjadi penyimpangan kebijakan dan penyimpangan pengelolaan anggaran. Menurut undang-undang keuangan negara ya itu salah. Penyimpangan di situ (Ajukan pinjaman sebelum adanya keputusan Perda APBD)," tegas Petrus,  Rabu (30/3/2022).

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

Karena, menurut Koordinator TPDI, dia (Anies) sebagai Gubernur DKI mendapat kekuasaan dari Presiden untuk pengelolaan keuangan daerah. Disini, pengertian pengelolaan termasuk menyusun anggaran, mengawasi kemudian digunakan sesuai aturan yang berlaku. 

Petrus pun menyakini sudah ada pelanggaran surat sakti Anies untuk pinjam uang Formula E sebelum ada Perda APBD. Ia menegaskan ada unsur melawan hukum dan diduga ada kerugian negara.

"Pelanggarannya sudah terjadi, bukan potensi lagi. Apalagi merugikan. Jadi unsur melawan hukumnya sudah ada, unsur kerugian negaranya sudah ada," tambahnya.

"Jadi kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diberi status tersangka (terhadap pihak-pihak yang meminjam dan menggunakan anggaran dengan melanggar aturan). Nomor satu gubernur. Karena dia mengeluarkan semacam nota," jelasnya.

Dia pun menyarankan agar penyidik lembaga antirasuah itu melakukan upaya memanggil, memeriksa, menaikkan status penyidikan dan diberi status tersangka.

"Segera panggil, periksa, naikin ke penyidikan, dan diberi status tersangka. Jadi beberapa orang bisa jadi tersangka,” bebernya.

Petrus menambahkan dalam hal ini KPK bukan konsultasi tetapi KPK bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigatif untuk menemukan penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan. 

Kata dia, persoalan sebelumnya muncul ada anggaran semakin membengkak pada ajang balapan mobil listrik di tengah KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi bisa jadi sebagai siasat seakan-akan tidak ada masalah dengan tuduhan korupsi dalam formula E. 

"Makanya supaya lebih aman sebaikanya KPK berlakukan pemasangan policeline di TKP agar proyek itu dihentikan selama proses penyidikan berlangsung. Artinya Pemda DKI juga harus menghargai proses hukum yg sedangberjalan di KPK ttg dugaan korupsi proyek Formula E di Ancol yang ditunggu publik," paparnya.

Petrus pun berharap agar penyelidikan kasus Formula E tidak berlarut-larut dan segera mengumumkan ke publik hasil penyelidikan. 

"Seharusnya begitu, KPK umumkan setiap perkembangan hasil penyelidikan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat luas apalagi Anies disebut mau nyapres," ujar Petrus lagi.

Pasca pemeriksaan Ketua DPRD DKI beberapa hari lalu, dia memastikan jika KPK akan segera menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Jadi dengan diperiksanya Edi Prasetyo Ketua DPRD DKI secara intensif sebagai saksi, menunjukan tahapan penyidikan sudah di depan mata," pungkasnya.

#Formula   #KPK   #DPRD