RN - Pasca pengumuman pelonggaran tentang aturan perjalanan domestik bagi pengguna angkutan darat, laut dan udara disambut gembira.
Dimana aturan itu, tidak lagi mengharuskan penumpang melampirkan bukti hasil negatif tes PCR atau Rapid tes bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua.
Bahkan, terlihat dipostingan video di medsos petugas pengamanan di kereta commuter line mencabut tanda pemisah jarak ditempat duduk. Sontak hal itu mendapat komentar dari netizen.
BERITA TERKAIT :"Alhamdulillah tidak ada lagi jarak diantara kita," ucap akun @rayxxx
Ditempat terpisah juga, aturan itu disambut suka cita oleh penumpang di Terminal Bus Kalideres, Jakarta.
Menurut salah satu penumpang bernama Yuli, aturan ini sangat mempermudah bagi warga untuk berpergian atau pulang kampung.
"Kami cukup senang, karena pada umumnya sudah banyak penumpang yang vaksin dosis kedua. Terlihat dari mereka yang membarcode di aplikasi pedulilindungi. Dan kita bisa mudik lebaran,"pungkasnya saat ditemui di Terminal Bus Kalideres.