RN - Aksi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai sumir. Sebab, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz yang langsung ditahan bisa menjadi tanda tanya besar penegakan hukum.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan status tersebut dilakukan usai Indra diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Seltan, selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) malam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Sebab, pengakuan beberapa orang yang menyebut terpengaruh dengan konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo perlu didalami.
Artinya, Indra Kenz sebagai selebgram tidak bisa disalahkan 100 persen karena dia hanya sebagai bintang iklan. Apalagi, banyak beberapa kasus yang bintang iklannya artis seperti travel umroh tidak juga menjerat si artis.