RN - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati kembali dipanggil. Dia dicecar soal kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pada pemanggilan pertama, Reny telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini ke KPK. Selain Reny, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Mereka adalah Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto; Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan Lurah Jatikarya, Sulatifah.
BERITA TERKAIT :"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Reny saat itu diperiksa KPK pada Kamis (17/2). KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2).
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.