RN - Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap penimbun minyak goreng. Penimbun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp50 miliar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015.
"Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, kemarin.
BERITA TERKAIT :Lanjut dia, Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui sebelumnya ada temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” tukasnya.