RN - Kementerian PUPR menegaskan terkait penolakan warga pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penambangan di bidang tanah yang pemiliknya tidak sepakat dengan pelaksanaan proyek.
“Belum ada proses penambangan dan lain-lain di Desa Wadas. Ini untuk di Bendungan Bener,’’ kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
BERITA TERKAIT :Ia memastikan, proyek ini masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN9, serta proses pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan telah mencapai 85 persen.
“Bahwa pembebasan lahan itu ada di tubuh bendungan dan genangan dan kuering, untuk di area konstruksi genangan dan tubuh bendungan ada 5.669 bidang dan sudah terbayar kurang lebih 85 persen,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, aksi penolakan diwarnai bentrok dengan aparat petugas Kepolisian. Puluhan warga yang menolak pembangunan Bendungan Bener ditangkap. Mereka tetap keukeuh menolak pembangunan Bendungan Bener.