RN - Diberlakukannya PPKM Level Tiga membuat para pengusaha di Jakarta pusing. Tentu saja, aturan tersebut akan berdampak pada kegiatan operasional usahanya.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Level Tiga di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta dan Bali.
“Kami pelaku usaha sudah menduga akan diterapkan PPKM Level Tiga di Jabodetabek serta wilayah Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali,’’ kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
BERITA TERKAIT :Atas kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada pemasukannya. Sesal dia, belum lama mulai ‘bernapas’, namun saat ini kembali harus merasakan ‘sesak’.
“Tapi kita tidak ada pilihan lagi. Kami memahmi bahwa ini sesuatu yang sulit bagi pemerintah,’’ ucapnya.
Kendati begitu, dia berharap pelaksanaan PPKM Level tiga tidak akan berlangsung lama.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level Tiga ini tetap mempertimbangkan keberlangsungkan dunia usaha,’’ tukasnya.