Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korban Pencabulan di Jatim Trauma, Polisi Berikan Pendampingan

Al | Senin, 07 Februari 2022
 Korban Pencabulan di Jatim Trauma, Polisi Berikan Pendampingan
Ilustrasi. Foto: Net
-

RN - Dua anak di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang habib di Jawa Timur.  Untuk memulihkan rasa trauma, aparat kepolisian bersama lembaga swadaya masyarakat memberikan pendampingan kepada para korban.

“Pendampingan diperlukan agar memulihkan kondisi psikologi para korban,’’ kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, di Pamekasan, Minggu (6/2/2022).

Ia menjelaskan, total korban pencabulan seorang habib sebanyak enam orang. Namun dari enam orang tersebut, hanya dua yang melapor ke polisi.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

“Untuk pendampingan bukan hanya yang melapor saja, tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor,’’ ucapnya.

Habib berinisial YS, salah satu pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan, dalam menjalankan modusnya, yakni diiming-imingan agar mendapatkan barakah dan ilmu yang bermanfaat.

Dalam penangkapan Habib YS, sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan. Namun setelah dijelaskan, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.

Akibat perbuatannya, YS dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya, hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.