Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masih Banyak Yang Jual Minyak Goreng Rp 20 Ribu

NS/RN | Minggu, 06 Februari 2022
Masih Banyak Yang Jual Minyak Goreng Rp 20 Ribu
Ilustrasi
-

RN - Minyak goreng dengan harga di atas harga eceran tertinggi yakni Rp 14 ribu banyak ditemukan. Di Jabodetabek, eceran minyak goreng sekitar Rp 20 ribu. 

Satgas Pangan Polri melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. "Para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET. Harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp 14 ribu/liter," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Whisnu mengatakan sejumlah pedagang dan distributor di pasar tradisional belum sepenuhnya memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penentuan harga minyak.

BERITA TERKAIT :
Emak-Emak Di Ciracas, Jakarta Timur Galau Gara-Gara Bra Lenyap Saat Dijemur
PPDB Jawa Barat, Titipan Pejabat Vs DPRD, Wani Piro Sudah Biasa Setiap Tahun?

"Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan refaksi oleh pemerintah," ujar Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut ketersedian minyak goreng di retail modern kecil masih belum mencukupi. Distribusi pun baru dilaksanakan 2-4 hari sekali. Whisnu lantas menjelaskan penyebab kekosongan ketersediaan.

"Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," sambungnya.

Namun begitu, untuk ketersedian minyak goreng di retail modern besar masih tergolong aman. Whisnu mengimbau semua pelaku usaha agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah soal penetapan HET minyak goreng.

"Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu/liter," ucapnya.

"Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng," imbuhnya.