RN - Karena melampaui batasan jam operasional, tiga bar di wilayah Jakarta terpaksa disegel. Tiga bar tersebut dinilai melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga kafe tersebut yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
"Kami segel dan pasang garis polisi,'' ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Selain melakukan penyegelan, lanjut dia, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal
BERITA TERKAIT :Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.