RN - Pihak kepolisian menetapkan seorang guru berinisial JS, sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 49.
“Kami telah tetapkan tersangka (JS). Tersangka kami tidak tahan,’’ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana.
Lanjut dia, Polrestabes Medan telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan kejadian tersebit.
BERITA TERKAIT :Dari hasil visum, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sementara itu, video yang viral di media sosial terkait perkara ini dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Dikatakan, keberadaan siswa di sekolah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Terkait kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusu Masruh dan guru JS telah meminta maaf secara terbuka atas tindak kekerasan tersebut.