Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 27 M BSM Medan Akhirnya Terciduk

Al | Rabu, 02 Februari 2022
 Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 27 M BSM Medan Akhirnya Terciduk
Tersangka dugaan korupsi BSM Medan, berinisial W. Foto: Antara
-

 

RN - Setelah tiga tahun melarikan diri, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap W, mantan kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajah Mada Medan. Tersangka diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

Kepala Kejati Sumur IBN, Wiswantanu mengatakan, tersangka diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap pada Minggu (30/1/2022).

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

’’Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi, Selasa (1/2/2022).

Dikatakan, tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Selain W, ada dua tersangka lainnya yang sudah disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.