RN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus KDRT yang dialami Chrisney Yuan Wang, oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto selaku suami.
Sugeng merasa bingung kepada pihak Polda Jawa Timur, lantaran kasus KDRT oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto yang sudah P21, namun tidak dilakukan penahanan segera.
"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2).
BERITA TERKAIT :Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke Kejaksaan.
"Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip (harus) menahan tersangka," tegas Sugeng.
Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara kooperatif.
"Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Polda Jawa Timur menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," desak Sugeng.
Selain menahan tersangka, Sugeng menegaskan, Polda Jawa Timur juga harus mampu menjalankan proses hukum sesuai prosedur. "Itu memenuhi syarat dinilai sbg tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1). Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.
Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya.
Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung. "Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
"Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu, selaku kuasa hukum Chrisney.
"Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," timpal Oki Utimo, rekan Patrisius.