RN - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2022.
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur dengan rincian:
BERITA TERKAIT :- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebelumnya telah meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dengan mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern.
“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional
maupun ritel modern,” ujar Lutfi.