RN - Pendakwah Yahya Waloni telah bebas dari hukuman pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Ustad Yahya Waloni ditahan terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ia telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.
BERITA TERKAIT :“Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022,’’ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ustad Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah
meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.