Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Azis Syamsuddin Gagah Di Parlemen & Mewek Di Pengadilan 

NS/RN | Senin, 31 Januari 2022
Azis Syamsuddin Gagah Di Parlemen & Mewek Di Pengadilan 
Azis Syamsuddin
-

RN - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tenyata tidak sekuat di parlemen. Dia mewek saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa KPK.

Air mata Azis jatuh ketika menyinggung masa kecilnya. Peristiwa itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis mengawali pleidoinya dengan menceritakan masa kecilnya yang kerap dirundung.

"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya dari masyarakat biasa yang kemudian mendapat kepercayaan untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ujar Azis dalam persidangan, Senin (31/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Lurah Camat Gak Bisa Kerja Jangan Dipelihara, Tomud "Sentil" Anak Buah Kang Uus 
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 

Terlahir sebagai bungsu dari 5 bersaudara, Azis hidup berpindah-pindah mengikuti ayahnya yang memang sering berpindah tugas. Saat tinggal di berbagai daerah itu Azis mengaku kerap dirundung karena tidak bisa berbahasa daerah setempat.

"Dan setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis Syamsuddin dengan suara tercekat.

Azis menyebut ayahnya bekerja sebagai pegawai negeri yang ketika pensiun akhirnya bertempat tinggal di salah satu rumah susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Azis, hidupnya sebagai anak pejabat berubah setelahnya.

"Pada saat ayah saya mengakhiri masa tugas inilah saya melakukan kehidupan yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bekerja sebagai pejabat, kemudian mengalami pensiun saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri," kata Azis.

"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda. Saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini, tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," imbuhnya.

Selepasnya Azis tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap. Dia menepis apa yang didakwakan padanya.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis.

Dalam persidangan ini sebelumnya Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan berbelit-belit. Sedangkan hal meringankannya Azis belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.