RADAR NONSTOP - Meski diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018. PT Jakpro tak lebih dari ‘tukang stempel’ di Pulau Reklamasi.
Kepemilikan dan pengelolaan Pulau Reklamasi tetap dikuasai pengembang, dengan wajah PT Jakpro. “Jadi Jakpro itu hanya dipasang buat muka saja, dalemannya tetap pengembang reklamasi,” ujar sumber Radar Nonstop di Balaikota yang enggan namanya dituliskan.
Sumber juga menyebutkan, wajah PT Jakpro dipasang sebagai strategi mengelabui publik. “Makanya pengembang yang sudah investasi triliunan adem ayem aja. Tidak ada yang menggugat atau menuntut,” ujar sumber.
BERITA TERKAIT :Nanti lihat saja, awal tahun semua akan berjalan sesuai rencana pengembang reklamasi, mulai dari pembangunan jembatan, hunian dan lain-lain. “Hanya soal rusun yang ada kendala, sebab sudah ‘selesai’ oleh Ahokers,” tandas sumber ini.
Terpisah, Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.
Hal itu dilontarkan Anggota Fraksi PKS, Achmad Yani, dia mengatakan apakah penunjukan PT Jakpro sudah melalui penilaian kemampuan dan kelayakan untuk mengelola pulau reklamasi tersebut.
Sebab, PT Jakpro yang ditugaskan membangun light rail transit (LRT) tidak mencapai target karena janji akan selesai pada Asian Games. Untuk itu, ia mempertanyakan kemampuan PT Jakpro dalam mengelola pulau reklamasi.
"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya Achmad Yani dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (29/11/2018).
Hal senada juga dilontarkan oleh Anggota Fraksi Hanura, Rahmatia Ayu Puspasari yang menilai penunjukan PT Jakpro tidak sesuai dengan visi dan misi Anies Baswedan.
"Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022," katanya.
Tak hanya itu, Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu. "Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro akan mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan.
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan isi Pergub itu, Anies menugaskan Jakpro untuk mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.