Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Terancam Jadi Tahanan KPK Terkait Pidana Pencucian Uang

DIS | Jumat, 28 Januari 2022
Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Terancam Jadi Tahanan KPK Terkait Pidana Pencucian Uang
-

RN - KPK membuka peluang menjerat mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan pasal pidana pencucian uang. KPK berpeluang menetapkan Siwi sebagai tersangka jika mantan pramugari cantik itu mengetahui asal-usul serta tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespon adanya dugaan pencucian uang Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Diduga, Siwi Widi kecipratan aliran pencucian uang Wawan sebesar Rp647 juta.

"Kalau dia (Siwi) bisa menduga bahwa dia misalnya, itu uang itu, katanya kan lewat anaknya Wawan, padahal anaknya belum bekerja, kalau dia bisa menduga, yang bersangkutan itu hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif, itu bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang tapi pasif, pelaku pasif," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Prok..Prok..Prok..KPK Apresiasi Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta
Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia Sepanjang 2021 Anjlok!

Sekadar informasi, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang. Di mana, tujuan utama dari pencucian uang tersebut, salah satunya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Pelaku korupsi akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan. Adapun, pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif.

Siwi Widi berpeluang sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Jika saja, Siwi Widi mengetahui atau patut menduga mengetahui asal usul serta peruntukkan uang yang bersumber dari Wawan Ridwan.

"Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang dia terima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain," papar Alexander.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Farsha Kautsar.

Nama Siwi Widi sendiri tidak asing. Namanya pernah menjadi perbincangan publik karena salah satu postingan akun twitter @digeeembok. Pemilik akun tersebut menyebut Siwi Widi sebagai wanita simpanan atau 'gundik' salah satu petinggi di PT Garuda Indonesia. Siwi Widi melaporkan postingan tersebut ke polisi.