RN - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap difabel berinisial E di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku yakni berinisial AP (19) tahun dan AS (17).
Sementara otak pelaku S, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Iya (otaknya) berinisial S. Salah satu pelaku berstatus anak, sudah diamankan. Dari tiga orang yang satu masih Daftar Pencarian Orang (DPO),’’ kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Jumat (28/1/2022).
BERITA TERKAIT :Disebutkan, ketiga tersangka merupakan anak punk atau pengamen. Saat kejadian, korban yang mengalami disabilitas mental itu diajak minum-minuman keras hingga tidak berdaya.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gorong-gorong dan terjadi pemerkosaan dan pencabulan tersebut.