Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sang Ayah Meninggal, Zumi Zola Diizinkan Keluar Rutan Sementara

DEDI | Kamis, 29 November 2018
Sang Ayah Meninggal, Zumi Zola Diizinkan Keluar Rutan Sementara
Zulkfi Nurdin bersama Zumi Zola - Net
-

RADAR NONSTOP - Bekas Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin meninggal dunia, Zumi Zola dipersilahkan KPK keluar rutan untuk menengok sang ayah di rumah duka.

Zulkifli mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, sekitar pukul 20.00 WIB. Atas alasan itu, lembaga antirasuah itu mengizinkan Zumi melihat sang ayah.

“Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

BERITA TERKAIT :
Divonis Enam Tahun Bui, Karir Zumi Zola Tamat

Zulkifli, Gubernur Jambi dua periode, yakni 1999-2005 dan 2005-2010, sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat anaknya. Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Zumi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapatan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US$30 ribu, serta Sin$100 ribu.

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza, yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi pun telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara.