RN - Bentrokan atau pertikaian antar kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat, yang menewaskan belasan orang, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Penyiidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian itu,'' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Keterlibatan dua tersangka adalah terkait bentrok yang menewaskan satu orang. Sementara itu, bentrok juga menewaskan 17 orang lainnya yang terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double 0, Kota Sorong.
"Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.
Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut," tukasnya.