Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polres Bogor Bongkar Obat Keras Ilegal, Delapan Orang Diamankan

Al | Kamis, 27 Januari 2022
 Polres Bogor Bongkar Obat Keras Ilegal, Delapan Orang Diamankan
Ilustrasi obat keras ilegas. Foto: Net
-

RN - Aparat Kepolisian berhasil membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022). Dalam penggerebekan, polisi amankan delapan orang.

“Sementara ini baru tiga orang berinisial IW, WD dan YN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, Rabu.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan tidak menutupkemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Penggerebekan berawal ketika polisi menangkap IW, sebagai distributor dan pengendali obat keras di Sawangan, Kota Depok, pada 25 januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah diiterogasi, polisi kemudian mendatangi Ruku LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan di Kota Tangerang, Banten. Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00, polisi mengamankan MS dan BD, sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.

Kemudian, pada 26 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi melakukan pengembangan kasus di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Di sana, polisi menemukan sejuta butir tablet berwarna putih. Di sini polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.