RN - Aparat kepolisian Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu satu bulan sejak Desember 2021, polisi menyita barang bukti berupa 2,24 Kilogram (kg) sabu dan 1,4 kg ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, para tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Bogor Raya, yakni meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur.
“Modus masih sama, umumnya menggunakan address atau sel terputus antara penjual dan pembeli. Menentukan titik yang diatur mereka berdua,” ujar Susatyo, Selasa (25/1/2022).
BERITA TERKAIT :Dari 20 tersangka tersebut, Susatyo mengatakan, beberapa tersangka dinilai cukup menonjol. Di antaranya adalah pengungkapan 900 gram sabu dengan tersangka atas nama Mulyadi. Serta pengungkapan 500 gram ganja dari tangan tersangka atas nama Donny.
Dengan pengungkapan ini, sambung Susatyo, Polresta Bogor Kota berkomitmen terhadap pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.