RN - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Cakung, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.
"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (15/1/2022).
BERITA TERKAIT :Untuk tersangka JI, kata Endra Zulpan, dari hasil penyelidikan merupakan provokator pengeroyokan itu karena mobil korban menyerempet motor pelaku, serta menendang mobil dan tubuh WH.
"Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," ujar Zulpan.
Zulpan juga menyebutkan RYN juga sempat memukul korban berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Kendati sudah menetapkan lima tersangka, namun pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.
Sebelumnya, seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dipukuli massa karena dituduh mencuri mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa dari Tebet hingga akhirnya dipukuli hingga tewas di Cakung.
Polisi memastikan bahwa pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil pribadi.