RN - Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk keperluan dinas. Tiga hari menggelar operasi, sebanyak 124 kendaraan dilakukan tindakan penilangan karena melakukan berbagai jenis pelanggaran.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan bentuk pengawasan terhadap pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat khusus harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Untuk penertiban STNK khusus dan rahasia, mulai dari Minggu ini kami sudah melakukan pengetatan baik permohonan khusus baru atau perpanjangan,’’ ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
BERITA TERKAIT :Ia menegaskan, pelat nomor khusus untuk dinas tidak kebal dari penindakan hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak.