Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Rekayasa

DIS | Minggu, 16 Januari 2022
Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Rekayasa
-

 

RN - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video syur berdurasi 61 detik yang diduga mirip artis Nagita Slavina. Roy Suryo sebagai Pakar Telematika buka suara terkait keaslian video tersebut.

BERITA TERKAIT :
Roy Suryo Gugat KPU Soal Dicap Tukang Fitnah, Ada Yang Dukung Ada Yang Menghujat 
Dicap Tukang Fitnah, Roy Suryo Ngamuk & Somasi KPU 

Menurut analisisnya, wanita yang berada di dalam video tersebut memang mirip dengan wajah sang artis Nagita Slavina. Selain itu, Roy juga mengungkapkan kalau video tersebut bukanlah rekayasa.

"Saya katakan juga mirip, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa, karena fotonya tempelan dan edit sebagainya. Saya jelas mengatakan bukan rekayasa, ini video bukan rekayasa. Ini video benar, benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuh seperti itu," tutur Roy Suryo yang dikutip celebrities.id akun Twitter@KRMTRoySuryo2, Minggu (16/1/2022).

Namun, Roy Suryo tak bisa menyimpulkan kalau wanita di video tersebut adalah Nagita Slavina. Dia lebih memilih menyerahkan itu pihak kepolisian untuk diselidiki lebih dalam.

"Tapi apakah dia adalah Nagita Slavina, itu biarkan kepolisian menyelidikinya, jadi saya mendukung upaya sahabat saya yang kemudian melaporkan ini untuk apa? Demi kebenaran dan demi nama baik Nagita Slavina," ucap Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengatakan bahwa uji forensik harus dilakukan untuk mengetahui pelaku yang mengunggah video tersebut sehingga dapat diusut sampai tuntas.

"Jadi kalau nanti uji forensik diperbandingkan, apakah ciri-ciri fisiknya benar atau tidak, nanti akan ketemu dan justru yang dikejar siapa yang pengunggahnya atau penyebarnya," kata Roy Suryo.

Berdasar hukum yang berlaku, menurutnya bukan orang dalam video tersebut yang ditindak, tetapi pelaku yang mengunggah dan menyebarkannya.

"Karena mengedarkan video seperti ini, itu memang ada hukumnya di Indonesia bukan yang melakukan tapi pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan kemudian melakukan rekayasa terhadap video itu tapi rekayasanya dengan mendubbing," tutur Roy Suryo.