RN - Aparat kepolisian Kota Bogor berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial RR (17). Diketahui, pelaku diduga melakukan penganiyaan terhadap enam anak perempuan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Karena usia pelaku masih di bawah umur, maka pihak kepolisian tidak menahan pelaku. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014.
“Mengingat usia pelaku masih anak di bawah umur (tidak ditahan). Pelaku wajib lapor setiap Senin dan Kamis,’’ ujar Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita, Sabtu (15/1/2022).
BERITA TERKAIT :Dikatakan, korban tidak saling kenal namun masih satu wilayah, yakni Kota Bogor.
“Saling ejek aja ketika korban lagi live di media sosial. Lalu, pelaku kesal terus nyamperin (enam korban),’’ katanya.
Sebelumnya, sebuah video anak perempuan diduga mengalami tindak kekerasan oleh seorang perempuan viral di jagat maya. Tampak, enam anak duduk di sudut ruang, diamarahi oleh pelaku.
Tidak hanya itu saja, terlihat pelaku melayangkan tamparan keras ke wajah korban secara bergiliran. Pelaku terlihat ditemani rekannya yang membiarkan aksi tersebut.