RN - Para pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terkait UMP 2022. "Kami siap bela Pak Gubernur, karena UMP adalah hak hidup untuk keluarga," tegas buruh yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/1).
Kabar beredar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan. Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
BERITA TERKAIT :Apindo menolak Anies saat merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Dengan demikian UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Ida sampai berkirim surat ke para gubernur tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada 5 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 36 2021.
Hak Ekonomi
Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8 menjadi 5,1 persen pada Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Begitu juga dengan tingkat inflasi yang diprediksi di kisaran 2-4 persen. Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menilai, kenaikan 5,1 persen cukup layak diterima para buruh dan juga tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies.
Setelah kebijakan itu diumumkan ke publik, terjadi pro kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh menilai kebijakan Anies sudah tepat, sedangkan pengusaha menyebut orang nomor satu di DKI itu memutuskan secara sepihak.
Sementara buruh mengapresiasi dan menyebut Anies cerdas. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan sanjungan kepada Anies Baswedan atas keputusan menaikan UMP 5,1 persen itu.
Kata dia, keputusan Anies adalah keputusan yang cerdas karena berdasarkan kalkulasi ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik. "Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," ujar Said.
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta yang direvisi Anies justru menguntungkan para pengusaha, sebab akan terjadi peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa. Dia menyebut akan ada peningkatan daya beli hingga puluhan triliun di DKI Jakarta akibat kebijakan kenaikan UMP 5,1 persen itu.