RN - Seorang pria bernama Ridwan (31 tahun) ditangkap personel Polsek Tambora. Ridwan dilaporkan karena tega membakar balita.
"Benar (menangkap pelaku), begitu menerima laporan. Selang tiga jam kemudian kami amankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ridwan ditangkap pada Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa korek apa yang dipakai pelaku untuk membakar korban.
BERITA TERKAIT :Faruk menuturkan, Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lanjut Faruk, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran kesal dengan orangtua korban.
Pelaku sakit hati karena kerap diejek oleh ayah korban di tempat kerja. Sehingga pelaku membalaskan dendamnya kepada sang anak.
Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher.
Kondisi sang anak, saat ini dalam perawatan intensif di rumah sakit.